Padang – Tim gabungan Satpol PP, Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4), serta Dinas Perdagangan Kota Padang kembali mengamankan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman menyampaikan penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Karena kondisi Pasar Raya yang semrawut dan penuh sehingga menghambat arus lalu lintas bagi pengendara roda dua maupun empat,” katanya pada Kamis, 28 Maret 2024.
Ia menyebutkan, saat melakukan penertiban banyak ditemui pedagang yang mendirikan lapak.
“Jadi langsung kita tertibkan, kita masih berpegang teguh pada Surat Keputusan Wali Kota tentang Lokasi dan Jadwal Usaha PKL di Pasar Raya dan Permindo,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ketika penertiban sempat terjadi tarik-menarik antara petugas dengan para pedagang.
“Sejumlah lapak seperti meja dan tenda kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Ia berharap agar para pedagang di kawasan Pasar Raya dan Permindo dapat memathui aturan.
“Kami mengimbau kepada PKL jangan meninggalkan lapak dagangan dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.