SUMBARKITA.ID — Dua unit mobil tua terpaksa diderek oleh Dinas Perhubungan Kota Padang karena dijadikan alat menumpuk barang dagangan PKL di kawasan jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.
Mobil tersebut ditertibkan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan PKL yang melanggar lokasi berjualan, Kamis (6/4/2023).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, PKL kedapatan berjualan dan menumpuk barang dagangan di badan jalan dan trotoar.
“Ini merupakan penertiban yang ketiga kalinya kita lakukan terhadap PKL yang berada di kawasan Sawahan. Karena penertiban pertama dan kedua tidak memberikan efek jera kepada pelanggar, bersama Dinas Perhubungan kita lakukan penderekan terhadap dua unit mobil yang dijadikan tempat untuk menjual buah,” ungkap Mursalim dikutip dari keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Selain mengamankan dua unit mobil, petugas juga menyita barang dagangan PKL.
“Mobil tersebut diparkirkan di Mako Pol PP,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak melarang PKL untuk berjualan, namun tentu harus di lokasi yang tidak melanggar aturan.
Terkait hal ini, pihaknya mengimbau PKL agar mematuhi aturan serta ketentuan dalam berjualan. ***