Kabupaten Agam – Tim Gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan sejumlah barang terlarang saat razia gabungan yang dilakukan pada Kamis (16/11).
Kepala Lepas Kelas IIB Lubuk Basung Muhammad Ali mengatakan, pihaknya melakukan razia untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban demi menjaga lapas bebas dari peredaran barang terlarang.
Razia diikuti tim gabungan yang terdiri dari petugas lapas, Koramil dan Polres Agam.
“Kita berkomitmen menjaga lingkungan lapas bebas dari barang-barang terlarang,” kata Ali, Jumat (17/11).
Saat razia petugas menemukan barang-barang yang keberadaannya dilarang di dalam lapas, diantaranya sendok besi berbagai ukuran, kaleng yang dijadikan sebagai alat masak, botol kaca, besi ukuran kecil, dan benda lainnya.
Ali menyebut, petugas tidak menemukan telepon genggam, narkotika, dan barang berbahaya lainnya saat razia.
Dia menyebut, seluruh barang yang ditemukan tersebut telah diamankan.
Selain razia, petugas juga melakukan tes urine. Sebanyak 34 warga binaan yang dipilih secara acak menjalani tes urine. hasilnya, seluruh warga binaan yang menjalani tes dinyatakan negatif dari obat terlarang.