“Kita akan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring barang bukti tersebut sebagai efek jera kepada para pedagang lainnya,” Tambah Chandra.
Chandra berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya.