Keluhan yang sama juga disampaikan Reno Anggun Santoso, yang merupakan tenaga honorer di Puskesmas Lumpo Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Saya juga tidak bisa menerima hasil kelulusan PKKK di Puskesmas lumpo. Sebab, dari tiga orang yang lulus itu, satu orang nilai CAT nya di bawah saya. Satu orang yang nilai tes CAT nya di bawah saya itu adalah inisial NTM dengan nilai 374. Sementara nilai saya 411,” ujarnya.
“Kalaupun tes PPPK yang saya ikuti pada 17 November 2023 lalu itu diprioritaskan bagi honorer KII, tentu kami tidak ikut. Sebab Ketentuan KII itu tidak ada dalam pengumuman. Makanya kami tidak bisa terima karena sudah merasa dicurangi oleh BKPSDM Pessel,” ucapnya lagi.
Ia mengatakan, persoalan itu bakal dilaporkannya secara tertulis kepada Bupati Pessel, Ketua DPRD Pessel, BKPSDM Pessel, dan BKN.
“Karena ini merupakan hak kami, sehingga bakal saya perjuangkan dan akan saya buat pengaduan secara tertulis nantinya,” katanya.
Ia menduga, bahwa mereka yang dinyatakan lulus itu merupakan eks THK II bodong.
“Karena memanipulasi SK Kategori II nya tahun 2005 hingga 2007. Padahal mereka honor mulai tahun 2008,” tuturnya.