SUMBARKITA – Kasus pernikahan anak di bawah umur pada kawasan Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, selain karena faktor perubahan undang-undang Nomor 1 tahun 1974, juga disebabkan karena hubungan di luar nikah.
Dalam dua tahun belakangan, Pengadilan Agama (PA) Pariaman mencatat adanya tren peningkatan dispensasi kawin.
Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Yang Ariani menjelaskan, dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
“Tahun ini dari Januari hingga Juli ada 18 perkara dispensasi kawin yang kami tangani. 16 perkara di Kabupaten Padang Parianan dan dua perkara di kota Pariaman,” ungkapnya, Senin (8/8/2022).
Baca Juga : Ini Dia Faktor-faktor Penyebab Perceraian di Padang
Lebih lanjut dikatakannya, tahun 2020 jumlah perkara dispensasi kawin sebanyak 30 perkara.
“Bahkan di tahun berikutnya (2021) lebih 30 perkara,” sambung Ketua Pengadilan Agama tersebut.
Yang Ariani mengungkapkan, salah satu faktor adanya peningkatan perkara dispensasi kawin yaitu perubahan Undang-undang No 1 tahun 1974 pada tahun 2019.
“Undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 mengalami revisi pada tahun 2019. Pada pasal undang-undang tersebut dikatakan bahwa yang semula usia minimal untuk diizinkan melakukan perkawinan yaitu perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun. Namun setelah ada revisi tahun 2019 usia minimal keduanya adalah 19 tahun,” ungkap Yang Ariani.