SUMBARKITA.ID – Polisi menangkap pria inisial RK (27) warga Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung atas dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban sebut saja Bunga masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban inisial Y pada Rabu (1/3/2023). Diketahui pelaku dan istrinya telah bercerai.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Sijunjung, pelapor dan saksi-saksi lainnya,” ungkap AKP Abdul Kadir Jailani dikutip dari keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Berdasarkan pemeriksaan itu diketahui korban disetubuhi oleh ayah kandungnya di kebun karet Jorong Tanjung Beringin Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Sijunjung pada Selasa (28/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Atas dasar itu, tersangka kemudian ditangkap saat berada di rumah orang tuanya Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto Sijunjung, Kamis (2/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. ***