SUMBARKITA.ID — Sejak amandemen II tahun 2000, hampir semua instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diadopsi jadi materi Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945. Tinggal promosi, implementasi dan penegakan di lapangan.
Demikian disampaikan guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter, @JimlyAs, Jumat (11/12/2020).
“Tidak ada demokrasi sejati tanpa tegaknya HAM sebagai cermin sila kedua Pancasila. Semoga semua pemimpin terus ingat,” kata Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sejak tahun 2000, materi UUD 1945 terbanyak adalah tentang HAM.
“Maka jangan anggap remeh soal HAM dalam praktik kekuasaan kapan pun, di manapun, oleh pemegang kekuasaan atau aktor non-negara sesama wrga, ormas atau korporasi. Implementasinya mendukung kemajuan peradaban bangsa menurut sila kedua Pancasila, ”tegas Jimly.
Menurut Jimly, info HAM tidak mengenal istilah kadaluarsa, sehingga bisa kapan saja.
Jika tidak bisa ditempatkan sekarang, kata Jimly, masih bisa dibongkar dan ditempatkan di masa yang akan datang.
“Sampai kapan pun bisa dibongkar dan hukum. Maka siapa saja pernah jadi korban, sambil diperjuangkan haknya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan. Kalau tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan, ”jelas Jimly.
Anggota DPD RI ini mengajak semua pihak untuk selalu berlaku adil agar bisa mengikis rasa benci dan permusuhan.
“Teruslah berusaha untuk membuktikan adil dalam hidup, meskipun terhadap orang, kelompok orang atau golongan yang anda sangat benci,” katanya.
“Lebih baik lagi jika kita berhasil mengikis sikap benci dan rasa permusuhan dalam hati terhadap siapa saja dengan semangat kemanusiaan yang adil dan beradab,” tandas Jimly Asshiddiqie. (dj/sk)