Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati Jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.
“Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan,” tegasnya.
Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.
“Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali,” jelasnya.
Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
“Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” himbau Dedi.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).