Sumbarkita – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut.
Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei l2024.
“Pengalihan itu mulai berlaku senin depan, tanggal 20 Mei,” ungkap Gubernur Mahyeldi yang dikutip pada Jumat, 17 Mei 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani menyebutkan, pengumuman yang disampaikan Gubernur yakni surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024.
“Berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya,” ujarnya.