Sumbarkita – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang mengungkap kasus peredaran sabu-sabu jaringan Pesisir Selatan yang dikendalikan dari dalam lapas. Mereka menangkap tersangka dalam kasus itu, termasuk dua narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, mengungkapkan bahwa kasus itu telah diselidiki sejak Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan RP (31) di Indrapura, Pesisir Selatan, pada Selasa (4/2). Ia menyebut bahwa RP memiliki gudang penyimpanan sekaligus menjadi kurir dalam jaringan tersebut.
“Dari tangan RP, kami mengamankan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan ‘Guanyiwang’, satu paket sedang sabu dalam plastik klip bening, dan satu paket kecil sabu yang dibalut tisu,” ucap Riki di Kantor BNN Sumbar, Kamis (20/3).
Setelah pengembangan kasus, BNNP Sumbar menangkap dua narapidana di Lapas Kelas II A Padang, yakni BG (32) dan RZ (32). Ia mengatakan bahwa BG merupakan pembeli dan pengedar utama sabu, sementara RZ merupakan perantara dalam transaksi narkoba tersebut.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 654,39 gram sabu, dengan nilai diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar atau sekitar Rp9,81 juta per gram,” jelasnya.
Riki menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari Padang dan dibeli oleh BG untuk diedarkan di Pesisir Selatan dan Jambi. Ia menuturkan bahwa RP bertugas menyimpan dan mengantarkan pesanan sesuai instruksi dari BG yang dikendalikan dari dalam lapas melalui RZ.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih aktif beroperasi dari dalam lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memperketat pengawasan dan mencegah peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.