Sumbarkita – Per 1 Juni 2024 pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) harus menunjukkan KTP. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan pada Selasa, 28 Mei 2024.
Ia menyebutkan, Pertamina melalui agen dan pangkalan resminya terus melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian elpiji 3 kg.
“Seluruh agen dan pangakalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi,” ujarnya yang dikutip dari Kompascom pada Rabu, 29 Mei 2024.
Pendataan tersebut akan tercatat dalam aplikasi atau sistem Pertamina.
Hingga saat ini, kata Riva, sudah 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat gas elpiji.
Sementara itu, bagi yang belum mendaftar bisa langsung ke pangkalan resmi elpiji 3kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan KK.
Hal ini bertujuan agar data bisa dimasukkan melalui aplikasi yang disebut dengan Merchant Apps.
Namun, perpanjangan waktu pendaftaran hanya sampai 31 Mei 2024.