SUMBARKITA.ID — Satreskrim Polresta Padang telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Padang tahun anggaran 2020 dengan tersangka Ilham Maulana. Bahkan, berkas perkasa tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra. Menurut Dedy, penyidikan telah rampung usai Ilham Maulana memenuhi panggilan ketiga yang dilayang penyidik.
“(Ilham Maulana) Sudah dipanggil, perkara sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Dedy kepada Sumbarkita.id, Senin (11/7/2022).
Dedy menjelaskan, pihaknya telah memeriksa para saksi yang berkaitan dengan kasus untuk perlengkapan berkas. Total saksi yang sudah diperiksa, lebih dari 100 orang.
Diketahui, penyidikan sempat tertunda lantaran adanya gugatan praperadilan dari tersangka Ilham Maulana ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Namun gugatan praperadilan tersebut ditolak.
Diberhentikan dari Jabatan
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memutuskan memberhentikan Ilham Maulana dari jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Selain itu, Ilham juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Padang, setelah sebelumnya sempat diberhentikan sementara.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Demokrat Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi mengatakan, pencopotan jabatan Ilham Maulana itu tindak lanjut dari kasus dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang.
Jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Padang, kata Mulyadi, juga diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt).
“Pimpinan DPRD-nya juga kita ganti, jabatan yang tadinya dipegang oleh Ilham di DPC Partai Demokrat Padang diganti oleh Doni Harsiva Putra sebagai Plt Ketua,” ujar Mulyadi di Padang, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, untuk pengganti Ilham Maulana sebagai Wakil Ketua DPRD Padang ditunjuk kader lainnya yaitu Mukhlis. (hendra)