SUMBARKITA.ID – Pihak kepolisian memperpanjang penyekatan kendaraan mudik di wilayah perbatasan. Termasuk di Sumatera Barat, aturan ini berlaku hingga 24 Mei 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang mencoba masuk ke provinsi ini.
Satake mengatakan ada syarat tertentu yang harus dipenuhi saat warga ingin masuk maupun keluar Sumbar. Minimal, kata dia, harus membawa dan memperlihatkan surat rapid tes antigen.
“Apabila pengendara tidak memenuhi syarat maka akan dipaksa putar balik,” tegasnya, Selasa (18/5/2021).
Satake melanjutkan, penyekatan merupakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan. Sebelumnya, penyekatan berlangsung sejak 6 Mei dalam Operasi Ketupat Singgalang.
“Personel yang terlibat operasi ketupat singgalang sebelumnya masih siaga di perbatasan,” sambungnya. (ag/sk)