“Seiring waktu berjalan, ternyata sertifikat dan Bukti Tanda Terima tidak kunjung diterima oleh saudara saya. maka saya bersama suami kembali mengunjungi keluarga K, namun masih bersikukuh SHM ada di pamannya yang seorang Anggota DPR RI aktif,” ujarnya.
Merasa ada yang aneh diperjanjian, maka Insani Fauzia dan suaminya mempertanyakan kenapa perjanjian dibuat oleh Notaris yang merupakan menantu dari pemilik sertifikat, yang seharusnya itu tidak boleh dilakukan oleh seorang Notaris.
“Setelah saya teliti lagi, perjanjian tersebut dengan sengaja membuat hangus uang saya Rp1,5 miliar. Pasal tersebut tidak ada pada draft yang dikirimkan oleh Istri K kepada saya,” sebutnya.
Lalu, Insani Fauzia dan suami kembali ke Padang dari Jakarta untuk meminta pertanggung jawaban. Tapi, kata dia, K beserta Istri buru-buru mencari Notaris pengganti dan membuat perjanjian untuk membatalkan PPJB.
“Namun lagi-lagi oknum K dan istrinya membuat pasal-pasal yang merugikan saya dan suami yaitu tidak adanya kepastian waktu kapan mereka akan mengembalikan uang saya sebesar Rp1,5 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut Insani Fauzia mengaku, dugaan penipuan dan penggelapan ini makin menguat ketika dia dan suami, mendapati ruko tersebut sudah disewakan kembali kepada orang lain, yakni Toko Butik dan Dokter Gigi tanpa sepengetahuan dia sebagai pembeli.
Dia menyebut, setelah beberapa kali ditemui, Notaris K dan keluarga akhirnya mengakui bahwa sertifikat sudah digadaikan ke Bank.
Atas kejadian tersebut, Insani Fauzia dan suami merasa ditipu oleh Notaris K terkait jual beli ruko. Dia lantas ingin melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Notaris Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.
“Saya dan suami terus akan menuntut keadilan dengan melaporkan kejadian ini kepada Majelis Kehormatan Notaris Sumatera Barat serta melaporkan oknum K beserta Istri dan rekan notarisnya yang terlibat ke Polda Sumbar dalam waktu dekat,” bebernya.