“Terkait hal ini pemerintah daerah hanya membantu mereka untuk menyampaikan ke Kemenkes dan BKN. Bagaimana keputusan dari pusat nanti, kami di daerah akan menindaklanjutinya,” ucapnya lagi.
Sekda Pessel, Mawardi Roska, juga menanggapi hal tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian ASN, BKPSDM Pessel, Afrianto untuk mencari data THK-II di BKN pusat, sebab data tersebut ada di pusat.
“Ini dilakukan karena bisa saja versi data THK-II yang di pusat dengan yang ada di daerah berbeda. Sebab, BKPSDM Pessel juga memiliki versi data THK-II sebagaimana diterbitkan pada 4 Oktober 2022 lalu. Data itu nantinya akan kita sandingkan benar atau tidaknya melalui tim,” ujarnya.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan data THK-II tersebut bodong atau tidak bodong.
“Sebab pada 2014 lalu BKN meminta data ke daerah. Bisa saja data yang disampaikan dulu bodong atau tidak bodong. Karena kita tidak tahu, makanya kebenaran dan keakuratan data ini perlu kita sandingkan nantinya, serta akan kita telusuri kebenarannya,” katanya.
Ia menyebut, jika data THK-II itu tidak benar atau bodong, maka hasil kelulusan tes itu bisa saja dibatalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Hal ini akan kita tanggapi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar nantinya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ucapnya lagi.