“Kami minta Bapak Bupati Pessel membatalkan hasil tes pengumuman kelulusan tes PPPK di Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo ini, dan mengganti dengan nama kami berdua. Sebab, nilai kami jauh lebih tinggi dari yang dinyatakan lulus itu,” ujar Anggun.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa honorer yang sama ikut tes dengannya dari Puskesmas Lumpo yang nilainya rendah itu bernama Niken Tria Marisa, dengan nilai 374.
“Sementara nilai saya 411, makanya saya tidak bisa terima. Sebab, dia sama-sama honorer, bukan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kalau dia dinyatakan sebagai eks THK-II, dapat saya pastikan bahwa itu bodong,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pessel, Tamsir, mengatakan, terkait surat sanggahan tersebut bukan ditujukan ke BPKPSDM Pessel, tapi melalui aplikasi.
“Kalau ada sanggahan boleh-boleh saja, tapi sanggahan itu ditujukan ke aplikasi. Perlu saya luruskan bahwa semua proses itu melalui link dan aplikasi, tidak melalui BPKPSDM. Sebab, kami bekerja sesuai prosedur di di aplikasi itu,” ujarnya.
Dia menegaskan, terkait kelulusan itu semua kabupaten/kota tidak ada dilibatkan, termasuk juga Pesisir Selatan.
“Kalau memang itu tidak benar, kami dari pemerintah daerah akan menyurati ke Kemenkes dan BKN RI guna menyampaikan keluhan kawan-kawan yang mengajukan surat sanggahan tersebut. Dari pemerintah daerah pasti akan mempertanyakannya nanti,” tuturnya.
Terkait akan ada eliminasi, menurut Tamsir, itu tergantung kepada Kemenkes RI dengan yang meluluskan, sebab yang meluluskan bukan pemerintah daerah.