Pesisir Selatan – Dua pegawai honorer yang tidak terima dengan keputusan kelulusan Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan (HISKP) Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PKKK) tenaga kesehatan 2023 dari Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, mengajukan surat sanggahan ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Jumat (15/12/2023).
Surat sanggahan atau pengaduan tersebut dimasukkan oleh Rika Oktavia Putri bersama Reno Anggun Santoso, dengan tanda terima yang saat itu ditandatangani oleh Yelrianti selaku petugas resepsionis.
“Ya, kami berdua telah memasukkan surat sanggahan dan pengaduan ke BKPSDM Pessel terkait indikasi kecurangan pengumuman hasil tes kelulusan PPPK untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo, sebagaimana yang diumumkan oleh BKPSDM Pessel pada Kamis 14 Desember 2023 kemarin,” ujar Rika didampingi Anggun pada wartawan di Painan.
Dia menjelaskan, surat sanggahan itu juga dialamatkan ke Kemenpan RB Cq BKN RI, dengan tembusan kepada Bupati Pesisir Selatan, Sekdakab Pessel, Inspektorat, BKPSDM, Ketua DPRD Pessel, dan Ombudsman Sumbar.
“Dalam surat sanggahan itu juga kami lampirkan dokumen sebagai bukti indikasi kecurangan tersebut. Diantaranya nilai hasil CAT, dan surat pengumuman Kepala BKPSDM Pessel tentang daftar tenaga non ASN Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022,” kata Rika.
Menurutnya, dia memiliki nilai tertinggi, yakni 455 saat tes PPPK. Namun yang dinyatakan lulus atas nama Refni Yanti yang hanya memiliki nilai 359.
“Saya berharap melalui upaya ini hak saya bisa didapatkan sebagai tenaga yang lulus melalui tes PPPK ini, sebab nilai saya yang tertinggi,” ucapnya lagi.
Hal yang sama juga disampaikan Reno Anggun Santoso, ia meminta kepada Bupati Pesisir Selatan untuk membatalkan hasil tes pengumuman kelulusan yang nilainya rendah tersebut dan mengganti dengan namanya.