SUMBARKITA.ID — Naskah draf UU Omnibus Law Cipta Kerja kembali berubah. Selain berubah halaman, ada penghilangan pasal dan substansi bab yang diubah. Menanggapi hal tersebut, anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mempertanyakan kenapa setelah draf tersebut disahkan menjadi UU namun masih ada perubahan.
“Apakah boleh Pemerintah memperbaiki naskah RUU pasca pengesahan di paripurna. Ini yang masalah,” ujar Mulyanto dilansir jawaoos.com, Sabtu (24/10/2020).
Oleh sebab itu harusnya naskah tersebut sebelum disahkan di rapat paripurna disisir mana-mana yang harus diubah. Tentunya agar tidak menjadi polemik seperti sekarang ini.
“Harusnya dikerjakan secara cermat oleh Pemerintah dan DPR sebelum diketok di paripurna. Jangan ugal-ugalan,” katanya.
Mulyanto mengatakan dihilangkannya pasal tersebut karena pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terburu-buru. Sehingga mengakibatkan perubahan dalam redaksional.
“Itulah yang terjadi dibahas secara formil secara ngebut. Dokumen tidak terkonsolidasi dengan baik. Ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tececer termasuk typo,” ungkapnya.
Seperti diketahui, draf UU Omnibus Law Cipta Kerja berubah lagi dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena tercatat sudah enam kali adanya perubahan halaman.
Selain itu terdapat adanya penghilangan pasal dan perubahan substansi bab. Pasal 46 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah draf 1.187 halaman. Padahal sebelumnya ada. Pasal yang hilang ini menjelaskan tentang Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun, di naskah 1.187 halaman bab ini bernomor VIIA.
Ada enam draf yang beredar di kalangan publik terkait UU Cipta Kerja. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020), kedua versi 905 halaman (5 Oktober), ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober), keempat 1.035 halaman (12 Oktober), kelima versi 812 halaman (12 Oktober), dan terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).
RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang sidang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. (sk/jawapos)