SUMBARKITA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang melakukan patroli untuk menindaklanjuti laporan terkait pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu, Senin (28/11/2022). Pelat nomor palsu diduga digunakan pengendara untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
Saat pelaksanaan patroli di depan Taman Imam Bonjol, seorang pengendara perempuan sempat berusaha melarikan diri ketika hendak dicegat oleh polisi. Rupanya kendaraan perempuan tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, terungkapnya pelat palsu tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap kendaraan.
“Pelat nomor kendaraan yang digunakannya tak terdaftar atau palsu. Si pengendara juga mengakuinya,” sebut Alfin, Senin (28/11/2022).
Ia melanjutkan, perempuan tersebut juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dengan alasan lupa dibawa. Atas pelanggaran ini petugas memberi surat teguran.
“Diberikan surat teguran, kemudian diambil data dan foto kendaraan. Jika nanti masih melakukan pelanggaran akan diberi tindakan tegas,” ucapnya. ***