Sumbarkita — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi, OFP (20), yang ditangkap pihaknya terancam hukuman mati.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya di Dharmasraya, Selasa (11/3).
Rusmardi mengatakan bahwa pihaknya menangkap OFP saat OFP mengisi bahan bakar di pertashop di Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, pada Minggu (9/3) sekira pukul 01.00 WIB. Ia menyebut bahwa OFP merupajan warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh,
Saat OFP ditangkap, kata Rusmardi, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam, satu bantal warna pink yang di dalamnya ada tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu
“Tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 19.50 gram. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek,” ucapnya
Rusmardi menyebutkan bahwa OFP mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial Y, yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo, Jambi. Pihaknya sudah memasukkan Y ke dalam daftar pencarian orang dan sedang mengejarnya.