Sumbarkita – Personil Polsek Basa Ampek Balai Tapan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kampung Air Batu, Kenagarian Ampang Tulak Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial M. Oyong alias Buyuang bin Basri (alm), warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Dia diringkus pada Kamis malam (8/5), sekitar pukul 19.30 WIB.
Pria berusia 42 tahun tersebut ditangkap saat aparat melakukan patroli menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 paket kecil sabu seberat 5,74 gram, 4 paket sedang sabu seberat 2,23 gram, 1 paket besar sabu seberat 4,23 gram, 1 alat hisap (bong) dari botol minuman, 1 korek api merek Cricket warna ungu, 2 buah sedotan bening, dan 2 potongan timah rokok berbentuk jarum.
Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami segera menindaklanjuti dan melakukan patroli, hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Basa Ampek Balai Tapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.