Sumbarkita – Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahun 2024 harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pengangkatan. Pasalnya, pengangkatan yang awalnya dijadwalkan segera, kini ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi II DPR memutuskan agar proses pengangkatan dilakukan serentak.
Alasan utama penundaan ini adalah untuk memastikan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, dan PPPK dilakukan bersamaan. Dengan cara ini, pemerintah berharap para ASN yang diangkat lebih siap untuk bekerja, serta tidak ada perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Penundaan juga berkaitan dengan masih banyaknya pekerja non-ASN yang belum diangkat, sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses tersebut.
Di sisi lain, formasi ASN untuk Tahun Anggaran 2024 menjadi yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan ratusan ribu warga yang lolos seleksi CPNS kini terancam “nganggur” sementara menunggu pengangkatan, termasuk mereka yang sebelumnya resign dari pekerjaan lama karena berhasil lolos seleksi.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam pernyataannya pada Jumat (7/3/2025), menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan proses pengangkatan dilakukan dengan cermat dan hati-hati.