SUMBARKITA.ID – Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka buntut dari komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang dituliskan Andi di akun facebooknya beberapa waktu lalu. Andi Pangerang langsung ditahan Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan, Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) kemarin. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini,” kata Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki dilansir Detik. ***