Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya diminta kembali membuka penerima pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Dharmasraya dan hasil Rapat Dengar Pendapat KPU RI dengan komisi II DPR RI pada Selasa (10/9) lalu.
KPU RI telah menerbitkan Surat Dinas KPU Nomor 2038 tertanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon pada Daerah dengan Satu Paslon.
Dalam surat itu, KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan Paslon baru pada masa perpanjangan pendaftaran, namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.
Merespons hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pun meminta agar KPU Dharmasraya mengikuti intruksi itu.
KPU Dharmasraya diminta buka kembali pendaftaran dan segera menetapkan jadwal penerimaan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Sakban mengatakan hal itu sebagai tindaklanjut surat dinas KPU RI dan rekomendasi Bawaslu secara bersamaan.
“KPU sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi bawaslu tersebut secara bersamaan,” ujar Ory dalam keterangannya, Kamis (12/9).
“Menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak,” tambah dia.
Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, ia menyebut, KPU Dharmasraya juga harus menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima, jadwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon.