Ia menyebutkan petugas itu akan ditempatkan masing-masing tujuh orang di setiap TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari atau desa.
Ia menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi petugas KPPS punya peran sangat penting untuk kesuksesan Pemilu 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
-Warga negara Indonesia;
-Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.