SUMBARKITA.ID — Tim Buru Sergap (Buser) unit reskrim Polsek Ampek Nagari Kabupaten Agam menangkap pelaku pencurian handphone. Pelaku EG (26), warga Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari, ditangkap pada Selasa (25/7/2023).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu Welly Anoftri menyebutkan, penangkapan EG berdasarkan laporan korban.
Awalnya korban bertanya langsung ke pelaku soalnya handphone yang hilang tersebut. Namun, saat itu pelaku bersikukuh tidak mengakui.
“Korban mencurigai EG sebagai pelaku yang mencuri handphonenya. Korban kemudian melapor ke Polsek Ampek Nagari,” jelas Iptu Welly, Rabu (26/7/2023).
Berkat kegigihan dan kerjasama personil dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut, akhirnya keberadaan handphone korban terdeteksi melalui alat pelacak polisi.
“Sehingga pelaku EG ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata Kapolsek.
Dari tangan EG petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo V23e Warna Sunshine Coast.
Kini EG dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya EG disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***