Menurutnya, persyaratan tersebut adalah permohonan, peta lampiran wilayah dan juga perizinan. Apabila persyaratan tersebut telah lengkap maka tindakan selanjutnya dapat dilaksanakan secara lancar.
Ia juga menjelaskan apabila nantinya kawasan pengendalian longsor tersebut menggunakan hutan lindung lebih dari 5 hektar, maka wewenangnya berada di Kementrian Lingkungan Hidup pusat, sementara itu apabila kurang dari 5 hektar maka kewenangannya berada di tangan Gubernur.
“Harus dilihat dulu kedepan perencanaannya bagaimana. Apakah nanti hutan lindung ini digunakan kurang dari 5 hektar maupun lebih dari 5 hektar,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan hanya memiliki wewenang sebagai fasilitator dalam penggunaan hutan lindung tersebut, bukan mengeluarkan izin untuk pengerjaan. (*)
Editor : Putra Erditama