SUMBARKITA.ID — Penambahan beberapa ruang kelas baru atau rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) menuai polemik. Buntutnya, Disdik Sumbar dilaporkan ke Ombudsman.
Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra, Hidayat. Ia merasa ada kecurangan atau maladministratif dalam proses penambahan rombel tersebut.
Diketahui, penambahan rombel itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 Tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumatera Barat.
“Kita meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap SE tersebut, karena saya merasa adanya maladministratif,” kata Hidayat, Senin (26/9/2022).
Ia menilai seharusnya Disdik tak mengeluarkan SE tersebut, karena menyalahi aturan Permendikbud.
“Seharusnya Disdik tidak mengeluarkan SE tersebut karena berdasarkan Permendikbud no 1 tahun 2021 jelas di dalamnya bahwa PPDB dilakukan secara transparan, terbuka dan kredibel makanya PPDB secara online dilaksanakan,” jelasnya.
Hidayat menambahkan, hal itu berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan menyalahi aturan-aturan yang sudah ada.
“Maladministrasi ini berpotensi dalam penyalahgunaan kewenangan atau tidak taat azas dan ketentuan, intinya kita tidak ingin ini terjadi lagi. Poinnya adalah kalau penerimaan siswa tersebut harus keluar dari kepentingan kekuasaan,” katanya.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani saat dihubungi membenarkan soal pelaporan tersebut.
“Kita mengapresiasi bahwa anggota legislatif datang ke kita untuk menyampaikan persoalan-persoalan mengenai PPDB,” ujarnya.
Yefri mengatakan laporan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu, baik legal standing pelapor.
Menurutnya, sedari awal Ombudsman sudah menduga memang ada dugaan maladministrasi terhadap laporan tersebut.
“Sejak juni kita juga telah melakukan banyak pengawasan terhadap sekolah-sekolah dalam penambahan rombel tersebut dan kita akan melakukan pemaparan terhadap apa yang kita temukan pada Bulan Oktober mendatang,” katanya.
“Dengan adanya laporan seperti ini, semoga ke depannya lembaga pengawas terhadap kebijakan publik akan menjadi lebih kuat, dan ini adalah bagian paling penting dalam laporan tersebut, semoga praktik-praktik maladministratif bisa berkurang bahkan hingga tidak lagi,” jelasnya.