Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar.
PSU ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Kepada Sumbarkita, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menjelaskan, saat ini KPU Sumbar sedang menunggu arahan teknis tindak lanjut pasca putusan MK kemarin.
Dia mengatakan, mekanisme penyelenggaraan PSU tersebut nantinya akan dikoordinasikan lagi bersama KPU RI di Jakarta.
“Terkait PSU ini akan dikoordinasikan terkait peserta pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, logistik dan sebagainya,” ucapnya, Selasa (11/6).
“KPU Sumbar akan sampaikan mekanismenya setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar esok di Jakarta,” lanjutnya.
Ory menyebut PSU DPD akan dilaksanakan di 17.569 TPS di Sumbar
“KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.