Kabupaten Agam – Polisi menangkap pemuda inisial NA (28) di Bendungan Kularian, Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (28/8/2023). NA ditangkap atas dugaan peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Alexy Aubeydillah mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka bertransaksi sabu tidak hanya dengan uang, namun juga barter dengan sejumlah barang.
“Pelaku ini menjual sabu, ada dengan uang tunai da nada juga melalui barter barang, misalnya dengan pakan ikan,” ungkap AKP Alexy, Selasa (29/8/2023).
Untuk barter, pelaku menukar satu paket sabu dengan 30 kilogram pakan ikan.
AKP Alexy menjelaskan, sabu yang didapat NA berasal dari seorang pria yang telah dikantongi namanya.
“Setelah NA kami tangkap ia membeberkan asal sabu yang ia punya. Kami langsung bergerak ke tempat yang disebutkannya itu. Namun pelaku telah melarikan diri sebelum petugas sampai. Kami telah mengantongi nama dan ciri-cirinya. Kini masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bahwa pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba. Pelaku juga merupakan target penangkapan, dan telah diintai sekian lama.
Informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk membekuk NA.