SUMBARKITA.ID — Unit Reskrim Polsek Pancung Soal Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap pemuda inisial FAS (20) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedi Antonis mengatakan warga Kampung Pulai Dusun Tangah, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang itu ditangkap pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di depan Masjid Agung Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal,” ujar Dedi Antonis dikutip keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsek Pancung Soal mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di depan Masjid Agung Inderapura Tengah. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga membawa narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pemuda setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket kecil di belakang kondom HP milik tersangka,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Sabu tersebut dibawa pelaku dari Lakitan untuk dijual ke Inderapura.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti itu, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Pancung Soal untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***