Solok – Tim Spider Polres Solok menangkap pemuda inisial GFM (25) atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Warga Jorong Ulu Pisau Hilang Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok itu ditangkap saat berbuka puasa pada Jumat 15 Maret 2024 pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat perihal aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan menerjunkan petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat ditemukan barang bukti dua paket sabu,” ungkap Iptu Oon Kurnia.
Barang haram itu ditemukan di saku celana dan di dalam kain sarung pelaku. Selain itu, petugas menemukan alat hisap sabu dan timbangan digital serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Solok.
“Pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh kasat.