“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami mengimbau kepada orang tua dan niniak mamak ataupun tokoh masyarakat di manapun berada, agar selalu menjaga dan mengawasi setiap anak kemenakannya. Jangan sampai hal-hal seperti ini terulang lagi di kemudian hari, sehingga berdampak buruk terhadap masa depan anak-anak kita,” katanya