Sumbarkita – Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri menyebut, terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial GCW (23), warga Kampung Sungai Sirah Mudik, Kenagarian Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku ditangkap dirumahnya pada Senin (20/5) tanpa ada perlawanan,” ujar AKP Welly Anoftri dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Sebelumnya, kata Welly, pelaku enggan mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, ia akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut.
“Berdasarkan laporan keluarga korban pada 9 Mei 2024, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di sebuah pondok Kampung Sungai Sirah Mudik Kenagarian, Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan,” katanya.
“Sedangkan korbannya adalah salah seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ini mengaku berhubungan dengan korban karena saling kenal,” ucapnya lagi.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Kapolsek, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.