Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Untuk pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang perncurian diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.