Sumbarkita – Seorang pemuda berinisial HD (28) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena terbukti menyimpan narkoba.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga menyampaikan, pelaku ditangkap di Jalan Khatib Sulaiman Jorong Padang Ambacang Sitijuah Banda Dalam Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat setempat,” ujarnya pada Minggu, 26 Mei 2024.
Ia menyebutkan, saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu-sabu.
“HD mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Petra yang juga seorang DPO dengan seharga Rp500 ribu yang kemudian akan dijual lagi ke Adek yang juga DPO,” terangnya.
Lebih lanjut, Aiga mengungkapkan, selama Bulan Mei, Satnarkoba telah berhasil mengungkapkan puluhan kasus narkoba.
“Belasan pengedar, perantara, dan pemakai berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui terkait kasus narkoba untuk dapat segera dilaporkan.
“Tidak ada ruang bagi orang-orang yang terlibat narkoba,” pungkasnya.