SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial RD (22) warga Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap di belakang rumahnya atas dugaan mencabuli anak bawah umur berusia 8 tahun, sebut saja Mawar.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo mengatakan, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu merupakan anak tetangga pelaku. Penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban.
“Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya telah berulangkali dicabuli oleh RD,” kata AKP Elvis Susilo, Selasa (14/2/2023).
Ia menjelaskan modus pelaku yakni mengimingi korban dengan uang dua hingga tiga ribu rupiah.
”Korban sering bermain ke rumah tersangka. Dugaan pencabulan dan persetubuhan itu diduga dilakukan RD di dalam kamar dan ruang tamu rumahnya saat adik-adik tersangka ini lengah,” terang AKP Elvis.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah berulang kali mencabuli korban. Korban bahkan juga diperlihatkan film porno.
“Pelaku juga mengaku korbannya ada dua. Aksi pelaku pada korban lainnya itu sempat ketahuan pihak keluarga korban sehingga tidak dilanjutkan.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Limapuluh Kota, dan kasusnya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). ***