“Meskipun ada efisiensi anggaran, kami pastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan,” ujarnya.
Selain itu, dalam acara tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, menjadi narasumber yang memberikan materi tentang penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam dunia pendidikan.
Ipda Yoserizal, Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, juga turut memberikan pemaparan mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dan pungli.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat menjaga integritas dan menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik korupsi demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.