Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, memberikan materi terkait penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar dalam dunia pendidikan.
Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, juga menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dan pungutan liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah praktik korupsi dalam bentuk apa pun serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan profesional,” harap Ipda Yoserizal.
Sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai diterapkan pada tahun 2025 menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan tujuan memastikan proses yang lebih transparan dan bebas dari praktik yang merugikan.