SUMBARKITA.ID — Dinas Perdagangan Kota Padang menegaskan PKL Pasar Raya di kawasan tertentu baru boleh berjualan mulai pukul 15.00 WIB.
“Jika kedapatan berjualan sebelum jam 3 sore, Pemko Padang komitmen untuk menertibkan mengangkat barang mereka,” ujar Kapala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Berkah, Kamis (19/1/2023)
Syahendri Berkah menambahkan, PKL juga harus mematuhi ketentuan lainnya seperti tidak boleh menutupi jalan ke toko.
“Tidak boleh menutup pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” kata dia.
Dijelaskannya, Dinas Perdagangan Padang sudah menentukan garisnya, dan PKL tidak boleh melewati garis dan mengganggu ketertiban umum.
Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan, jika masih melanggar akan dilakukan penertiban bersama Satpol PP Padang.
“Dinas Perdagangan Padang sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapannya PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat III, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, melakukan aksi protes terhadap kebijakan Pemerintah yang melarang berjualan dari pukul 13.30 WIB, Kamis (19/1/2023).