SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kota Solok mewajibkan masyarakat melampirkan sertifikat Vaksinasi COVID-19 secara lengkap jika ingin berurusan secara administrasi ke Pemerintahan Kota Solok.
Kewajiban melampirkan sertifikat Vaksinasi COVID-19 secara lengkap, mulai tahap I dan II, ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Solok Nomor : 442/1515/DKES/VI-2021 tentang Percepatan Peningkatan Capaian Cakupan Vaksinasi COVID-19 di Kota Solok.
Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Walikota Solok Zul Elfian Umar.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintahan diharuskan melampirkan sertifikat Vaksinasi COVID-19 (lengkap Vaksinasi tahap I dan Tahap II),” demikian disebutkan dalam poin 4 SE tersebut.
Selain itu, kelurahan ditekankan untuk mencari sasaran Vaksinasi COVID-19 disamping sasaran yang telah ditetapkan untuk setiap Khamtibmas dan Kelurahan.
Namun ada yang janggal dalam SE tersebut, dimana pada Kop surat tersebut tertulis tanggal 23 Juni 2018/13 Zulkhaidah 1442 H. Sementara perintah Vaksinasi COVID-19 tersebut tanggal 26 Juni 2021 di GOR Tanjung Paku. (SK/MN)