Perda Kepemudaan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dengan adanya perda ini, Pemerintah Kota Pariaman menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan kemajuan dalam bidang kepemudaan.
Riky juga mendorong organisasi pemuda untuk lebih aktif bergerak dalam kelompok kepemudaan, sehingga pembangunan di Kota Pariaman dapat lebih berkembang dan maju.