Sumbarkita – Pemerintah Kota Pariaman mengajak organisasi kepemudaan setempat untuk berperan aktif dalam mendukung percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepemudaan. Perda ini diharapkan menjadi wadah bagi kemajuan pemuda di Kota Pariaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Pariaman, Riky Falantino, mengundang Pemuda Muhammadiyah serta organisasi kepemudaan lainnya untuk berkolaborasi dalam merealisasikan Perda Kepemudaan.
Dalam hal ini, Pemuda Muhammadiyah diharapkan menjadi pelopor dalam mendukung Dinas Dikpora dalam mengimplementasikan perda tersebut. Sebab di Sumatera Barat, hanya Kota Pariaman yang memiliki Perda Kepemudaan ini, bahkan di tingkat nasional.
“Melalui momentum Musyawarah Daerah (Musyda) Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman, pemuda setempat dapat bergerak dan berkolaborasi agar Perda Kepemudaan segera terimplementasi demi kemajuan pemuda di Kota Pariaman,” ujar Riky, dikutip dari rri.co.id, Selasa (18/2/2025)
Riky juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 53 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan kepemudaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan Kepemudaan yang bersumber dari APBD,” tambahnya. Berdasarkan aturan ini, Dinas Dikpora memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengusulkan anggaran kepemudaan.