Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah.
Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fuad Syukri mengatakan, sosialisasi dilaksanakan di 11 kecamatan se-Kota Padang, guna memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
Tarif baru retribusi sampah berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 mulai berlaku 1 Agustus 2024, dengan rincian, Rumah Tangga Kelas Miskin Rp. 19.550, Rumah Tangga Kelas Bawah Rp. 24.437, Rumah Tangga Kelas Menengah, Rp. 34.212 dan Rumah Tangga Kelas Atas Rp. 55.904.
“Tarif retribusi sampah merupakan pembayaran atas jasa pengangkutan sampah dari TPS hingga ke TPA,” sebut Fuad Syukri, dikutip Infopublik, Senin (15/7).
Dia menambahkan, pemungutan retribusi dilakukan melalui kerjasama dengan PDAM dan kolektor retribusi sampah.
“DLH akan terus memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar informasi ini tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi menjelaskan, sosialisasi ini sebagai langkah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.