Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang bersama DPRD Padang Panjang melakukan penandatanganan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (21/11/2024).
Persetujuan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra bersama Ketua DPRD, Imbral, Wakil Ketua, Mardiansyah, dan Nurafni Fitri. Dalam rapat paripurna itu, Pj Wako Sonny mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak, terutama anggota DPRD yang telah menyetujui KUA PPAS ini.
Ia mengatakan dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi Pemko dalam penyusunan APBD 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di Padang Panjang. Ia juga mengingatkan kepada OPD agar segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan mempedomani KUA dan PPAS ini.
“Mengingat waktu yang semakin sempit, segera kita ajukan Rancangan APBD 2025 kepada DPRD. Dengan demikian pembangunan Padang Panjang 2025 dapat kita lanjutkan dan tuntaskan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam KUA PPAS ini disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp572.656.518.317. Belanja daerah Rp597.656.518.317. Pembiayaan netto daerah Rp25 miliar.
Turut hadir pada rapat paripurna ini Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD beserta undangan terkait lainnya.