Bukittinggi – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menerima sertifikat bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi. Sertifikat tersebut diterima untuk mengamankan aset daerah dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Pjs Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam yang menerima sertifikat. Ia mengatakan keinginan agar seluruh aset pemko berupa tanah terlindungi dan dikelola dengan baik demi masa depan Kota Bukittinggi yang lebih baik.
“Sertifikat ini adalah bentuk komitmen Pemko Bukittinggi dalam pengamanan aset-aset daerah untuk kepentingan bersama dan menghindari sengketa atau permasalahan kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi yang sudah menyelesaikan sertifikat aset milik Pemko Bukittinggi. Tahun 2024 ini pemko mengajukan 50 bidang tanah untuk proses sertifikasi ke BPN dan sudah diterima sebanyak 26 sertifikat.
“Allamdulillah, hari ini kita sudah menerima kembali sebanyak 21 sertifikat aset, sebelumnya Pemko Bukittinggi juga sudah menerima sebanyak 5 sertifikat, dan sisanya segera menyusul pada minggu pertama bulan Desember nantinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan sertifikasi ini juga merupakan komitmen Pemko Bukittinggi melaksanakan program Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).