Bukittinggi – Jalan Sudirman di pusat Kota Bukittinggi resmi dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi. Sebelumnya, jalan protokol ini kewenangan dan pengelolaannya berada pada pemerintah pusat. Proses serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahun 2024 dilaksanakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10).
Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyampaikan kali ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR melakukan serah terima hibah BMN Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan dan Perguruan Tinggi. Selain itu, juga diserahkan alih status penggunaan BMN kepada kementerian dan lembaga.
“Kali ini kami dari Kementrian PUPR menyerahkan hibah BMN senilai Rp19,26 triliun. Terdiri dari Rp13,36 triliun barang yang sudah dibangun dengan APBN dan Rp5,89 triliun dialihstatuskan ke kementrian dan lembaga. Tentunya, kami berharap hibah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam, didampingi Kepala Dinas PUPR, Rahmat AE mengungkapkan Pemko Bukittinggi mengapresiasi Kementrian PUPR atas hibah BMN berupa jalan nasional yakni Jalan Sudirman Kota Bukittinggi untuk tahun perolehan 2009.
Nilai perolehan dari hibah BMN ini berjumlah Rp 93.933.167.628,-, terdiri dari Rp 10.324.667.628,- untuk eksisting dan Rp 83.608.500.000,- untuk pemeliharaannya.
“Proses serah terima aset ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ini bukan sekadar pemindahan kewenangan, tetapi merupakan upaya bersama dalam meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan masyarakat,” kata Hani Syopiar.