Untuk ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Wawako mengungkapkan peran perda ini perlu diterbitkan agar rencana pembangunan daerah Kota Bukittinggi dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional dan juga perubahan kondisi daerah pada ranperda ini dirumuskan 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi, pembahasan terkait hak kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah partisipasi masyarakat dan beberapa poin penting lainnya.
Selanjutnya terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, Wawako berharap, agar lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas secara formal melalui proses perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
“Sementara itu, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan penyusunan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025, berarti pemerintahan Kota Bukittinggi telah berkomitmen untuk melaksanakan agenda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi tahun 2025. Agenda penyelenggaraan pemerintahan daerah kota Bukittinggi yang telah disepakati, merupakan agenda kunci yang terkait erat dengan tugas dan wewenang pemerintahan daerah dan DPRD kota Bukittinggi,” pungkasnya.