Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan secara resmi melarang dilakukannya pungutan-pungutan di lingkungan sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Pungutan yang dimaksud mulai dari penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga seragam sekolah.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/0127/Disdik/2025 tertanggal 17 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan terdapat empat jenis pungutan yang dilarang keras untuk dilakukan di sekolai. Di antaranya pungutan kenang-kenangan baik berupa uang ataupun barang, pungutan uang perpisahan, pungutan/menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), dan pengadaan baju olahraga, batik, maupun muslim.
“Untuk pengadaan pakaian seragam khusus sekolah diserahkan kepada wali murid untuk langsung membeli ke toko,” kata Syamsuria.
Adapun dalam surat edaran juga disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
“Aturan tersebut menyatakan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” ucapnya.
Syamsuria meminta agar kebijakan ini bisa segera diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di Solok Selatan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pungutan yang dinilai dapat memberatkan siswa.
“Kami berharap seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Pemkab Solok Selatan bisa menindaklanjuti edaran ini sesegera mungkin,” terangnya.